Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan yang akan dilaksanakan dalam periode lima tahun. Renstra berfungsi sebagai acuan kerja bagi program dan kegiatan yang terukur serta terarah dalam rangka mewujudkan pembangunan dan pelayanan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Dokumen ini disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan didasarkan pada kebijakan serta tuntutan pembangunan yang relevan, sehingga dapat menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan yang memberikan dampak positif nyata bagi masyarakat.

Dengan adanya Renstra, diharapkan seluruh program dan kegiatan dapat lebih fokus, terukur, dan konsisten untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan sesuai visi dan misi organisasi atau daerah. Renstra juga menetapkan indikator kinerja utama (IKU) sebagai tolok ukur keberhasilan dan pedoman dalam menyusun rencana kerja tahunan yang sejalan dengan target pembangunan jangka panjang.