Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) tahun 2025 di lingkungan kampus menjadi salah satu agenda penting dalam siklus penjaminan mutu akademik dan nonakademik. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh unit kerja telah melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh institusi serta ketentuan dari lembaga akreditasi nasional.
Audit dilaksanakan oleh tim auditor internal yang memahami standar sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Proses audit meliputi beberapa tahapan, yaitu perencanaan audit, pelaksanaan audit lapangan, penyusunan laporan hasil audit, serta tindak lanjut perbaikan oleh setiap unit. Dalam tahap pelaksanaan, auditor melakukan verifikasi terhadap dokumen, wawancara dengan pejabat dan staf terkait, serta observasi langsung terhadap pelaksanaan kegiatan di unit tersebut.


